Hak Jawab dan Pengaduan
Diperbarui pada · Dikelola oleh PT Cangkeman Utama Kreasi, Jalan Wibawa Mukti 2, Kota Bekasi 17423
Halaman ini menjelaskan cara meminta hak jawab atau koreksi atas tulisan di Cangkeman, cara melaporkan konten pengguna yang melanggar, dan apa yang kami lakukan setelah menerima permintaan Anda. Mekanisme ini mengikuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
1. Hak Jawab
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas tulisan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Bila Anda merasa dirugikan oleh tulisan di Cangkeman, kirim email ke redaksi@cangkeman.id dengan subjek Hak Jawab: [judul tulisan] dan sertakan:
- nama lengkap, kontak yang bisa dihubungi, dan hubungan Anda dengan pihak yang diberitakan;
- tautan ke tulisan yang dipersoalkan;
- bagian tulisan yang menurut Anda keliru atau merugikan; dan
- tanggapan Anda, beserta data atau dokumen pendukung bila ada.
Redaksi memverifikasi permintaan, lalu memuat hak jawab secara proporsional pada kesempatan pertama. Hak jawab ditautkan dengan tulisan asal dan diberi keterangan waktu pemuatan.
2. Koreksi dan Ralat
Bila ada kekeliruan data, nama, angka, atau kutipan dalam tulisan kami, Anda dapat meminta koreksi lewat email yang sama dengan subjek Koreksi: [judul tulisan]. Redaksi juga mengoreksi sendiri kesalahan yang kami temukan. Setiap koreksi atau ralat dicantumkan di bagian akhir tulisan yang bersangkutan beserta waktu pemuatannya, sehingga perubahan tetap bisa ditelusuri pembaca.
3. Melaporkan Konten Pengguna
Pengguna yang sudah masuk dapat melaporkan artikel, utas, balasan, komentar, profil, atau komunitas lewat tombol Laporkan yang ada di setiap konten tersebut. Pilih alasan yang paling sesuai:
- spam atau promosi;
- SARA atau ujaran kebencian;
- hoaks atau informasi palsu;
- plagiat;
- konten seksual;
- pelecehan atau perundungan; atau
- alasan lain, dengan keterangan singkat.
Belum punya akun? Kirim email ke redaksi@cangkeman.id dengan subjek Laporan Konten, sertakan tautan konten dan alasannya.
4. Apa yang Terjadi Setelah Laporan Masuk
- Redaksi memeriksa laporan dan konten yang dilaporkan terhadap Syarat dan Ketentuan serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
- Konten yang terbukti melanggar disunting, disembunyikan, atau dihapus sesegera mungkin, paling lambat 2 x 24 jam setelah laporan diterima. Pada pelanggaran berat atau berulang, akun pembuatnya dapat ditangguhkan.
- Laporan yang tidak terbukti melanggar akan ditutup.
- Pelapor menerima notifikasi atas keputusan redaksi. Pemilik konten diberi tahu bila kontennya ditindak.
Laporan bersifat rahasia. Identitas pelapor tidak kami tunjukkan kepada pemilik konten.
5. Pencabutan Tulisan
Sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber, tulisan yang sudah terbit tidak dicabut karena tekanan dari pihak di luar redaksi. Pencabutan hanya dilakukan untuk alasan yang berkaitan dengan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Setiap pencabutan disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Pengaduan Hak Cipta
Bila karya Anda, termasuk tulisan, foto, atau ilustrasi, dimuat di Cangkeman tanpa izin, kirim email dengan subjek Hak Cipta: [judul tulisan] berisi tautan konten, bukti kepemilikan karya, dan permintaan Anda, misalnya pencantuman nama atau penurunan konten. Kami menindaklanjutinya setelah bukti diverifikasi.
7. Bila Anda Belum Puas
Bila tanggapan redaksi atas hak jawab atau pengaduan pemberitaan belum menyelesaikan persoalan, Anda dapat mengajukan pengaduan ke Dewan Pers melalui dewanpers.or.id. Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber berada di tangan Dewan Pers.

